Kronologi Narkoba di Sel Ammar Zoni: Sabu 100 Gram Masuk Lewat Bungkus Rokok
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni. Terungkap bahwa aktor tersebut terlibat dalam jaringan jual-beli narkoba jenis sabu yang beroperasi dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Modus Masuknya Sabu ke Dalam Rutan
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025), JPU menjelaskan bahwa sabu yang diterima Ammar Zoni berasal dari seorang tersangka yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama Andre. Ammar disebut menerima 100 gram sabu dari Andre.
"Kemudian narkotika jenis sabu itu dibagikan kepada terdakwa V (Rivaldi) dan I (Asep) masing-masing sebanyak 50 gram," ujar jaksa dalam keterangannya di persidangan.
Rantai Distribusi Narkoba di Dalam Rutan
Setelah menerima sabu, Rivaldi kemudian menghubungi terdakwa lain, Andi Muallim. Berdasarkan perintah dari DPO Andre, Rivaldi memberikan narkotika tersebut kepada Andi untuk diserahkan kepada Asep.
Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu tersebut dibungkus dengan kemasan rokok dan diserahkan menggunakan metode salam tempel. Narkoba itu rencananya akan dijual oleh Asep bersama dengan Ardian.
Artikel Terkait
Raisa Ajukan Gugatan Cerai ke Hamish Daud, Sidang Perdana 3 November 2025
12 Situs Legal Pengganti LK21 & Idlix untuk Nonton Film 2025, Aman & HD!
Pengakuan Farel Guncang Dara, Miko Beri Ancaman Mematikan! | Episode 188
Wulan Guritno Angkat Bicara Soal Kulit Gradakan di Masa Lalu yang Kembali Viral, Jawabannya Bikin Terkejut!