Kebutuhan dasar rumah tangga dan pribadi juga dapat terpenuhi sementara waktu sampai mendapat pekerjaan kembali.
Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum melakukan klaim JKP, pastikan bahwa sudah menjadi peserta BPJS dengan masa iur minimal 12 bulan dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum PHK.
Dilansir pada halaman website JKP, berikut cara cek peserta JKP secara online :
- Buat akun SIAPkerja di siapkerja.kemnaker.go.id
- Lengkapi informasi terkait data diri di akun SIAPkerja yang sudah dibuat.
- Jika lencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan muncul di akunmu, maka kamu sudah terdaftar sebagai peserta JKP.
Cara klaim JKP secara online:
- Masuk akun SIAPkerja pada siapkerja.kemnaker.go.id
- Mendapatkan bukti PHK dari Pemberi Kerja.
- Melaporkan PHK di portal dengan upload Bukti PHK.
- Pilih menu Ajukan Klaim pada portal Siap Kerja.
- Melengkapi data pribadi, nomor rekening dan menandatangani surat KAPK(Komitmen Ativitas Pencarian Kerja).
- Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Menunggu untuk menerima email dari proses klaim JKP.
- Pengajuan selesai dan berhasil mendapatkan manfaat JKP yang masuk pada rekening peserta JKP.
Pengajuan JKP untuk Konseling dan Pelatihan kerja:
- Melakukan Assesment Diri pada siapkerja.kemnaker.go.id.
- Melamar pekerjaan minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 peruahaan
- yang telah masuk wawancara.
- Mengikuti konseling.
- Mengikuti pelatihan kerja dengan kehadiran 80%.
- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera pada akun Siap Kerja.
Demikian adalah penjabaran cara klaim manfaat dari JKP secara online melalui siapkerja.kemnaker.go.id. Semoga dapat membantu ya!.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suratdokter.com
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji