Proses akreditasi tersebut dilakukan dalam beberapa aspek tertentu, seperti manajemen puskesmas, jenis pelayanan, dan prosedur-prosedurnya, menyoroti visi dan misi puskesmas, standar pelayanan yang ditetapkan puskesmas juga dinilai, apakah sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) dengan standar pelaksanaan misalnya penata laksanaan Diare, penata laksanaan Diabetes Melitus.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Rp10 Miliar Lebih, Aktivis Kembali Minta Kapolda NTT Copot Kapolres TTU.
Puskesmas yang meraih akreditasi paripurna dianggap sudah memenuhi standar-standar pelayanan yang mulai meningkat baik dari tenaga kesehatan berkompetensi, jumlah tenaga kesehatan, tingkat pendidikan, sarana prasarana, administrasi dan manajemen sudah mumpuni atau paripurna.
"Setelah mendapatkan akreditasi, puskesmas memperoleh predikat paripurna sebagai langkah awal untuk melaksanakan peningkatan standar pelayanan,"tutup Retnowati. (*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ntthits.com
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji