Peserta
Peserta BPJS PBI adalah orang yang tidak mampu berdasarkan data Dinas Sosial Indonesia.
Oleh sebab itu, peserta BPJS PBI tidak memiliki kewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.
Sedangkan, untuk BPJS Non PBI karena dikategorikan dalam golongan masyarakat yang mampu, peserta dari jaminan tersebut wajib membayar iuran secara mandiri.
Pendaftaran
Pendaftaran peserta BPJS Non PBI dapat dilakukan secara mandiri melalui JKN Mobile dengan mengisi data diri berupa NIK dan KK.
Akan tetapi, hal ini tidak berlaku bagi peserta BPJS PBI. Pendaftaran anggota BPJS PBI hanya bisa dilakukan menurut rekomendasi dinas sosial setempat.
Sistem Pembayaran
Iuran BPJS Non PBI dibayarkan tiap bulan oleh peserta maupun perusahaan tempat peserta bekerja. Adapun pembayaran bisa dilakukan melalui transfer bank atau e-wallet.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suratdokter.com
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji