Baca Juga: Kamtibmas di Papua Jadi Prioritas, Polri Kembali Perpanjang Misi Satgas Damai Cartenz
"Jadi, nomor satu syaratnya tidak terpenuhi, kalau dia (rokok elektrik) dipakai untuk berhenti merokok," kata Prof Agus, merujuk pada penelitian tahun 2019 yang menunjukkan bahwa 61,5 persen mahasiswa adalah pengguna dual.
Selain itu, Prof Agus menyoroti bahwa rokok elektrik tidak hanya digunakan untuk terapi penarikan, tetapi juga secara terus-menerus.
Hal ini bertentangan dengan syarat terapi pengganti nikotin (NRT), yang seharusnya hanya digunakan untuk terapi penarikan.
Selain itu, Prof Agus menegaskan bahwa bukti ilmiah menunjukkan bahwa rokok elektrik tidak sepenuhnya efektif dalam membantu berhenti merokok, dengan tingkat keberhasilan yang bervariasi menurut berbagai sumber.
Alasan lainnya adalah bahwa dosis penggunaan rokok elektrik cenderung meningkat, tidak seperti syarat NRT yang mengharuskan penurunan dosis secara bertahap.
Baca Juga: CPNS 2024: Jadwal, Formasi, dan Syarat Lengkap
Prof Agus juga mencatat bahwa pengguna rokok elektrik seringkali tidak mendapatkan supervisi yang diperlukan untuk berhenti merokok, dan mereka terus menggunakan rokok elektrik bersamaan dengan rokok konvensional.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jagosatu.com
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji