Apa saja yang ditanggung BPJS untuk perawatan gigi? Menurut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, Pasal 52 Ayat 1, berikut adalah daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Gigi sulung, disebut juga gigi susu, adalah gigi pertama yang tumbuh sebelum gigi dewasa muncul.
Baca Juga: Sang Suami Jang Nara dibawa Ke Publik, Masih Tampak Berondong dan Tampan
BPJS Kesehatan dapat mengangung biaya pencabutan gigi sulung, karena perawatan ini sangat berguna yang menentukan adanya calon gigi, agar mempertahankan lengkung rahang tidak miring
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sidikmedia.com
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji