GELORA.ME -Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022, diapresiasi mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
Putusan banding dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis 13 Februari 2025.
"Bravo, Kejaksaan berhasil membuat konstruksi banding kasus korupsi Timah yang fantastis," tulis Mahfud seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya.
Mahfud melanjutkan, Pengadilan Tinggi DKI bisa diyakinkan untuk menaikkan hukuman terhadap suami artis Sandra Dewi itu dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun dan uang pengganti dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.
"Kejaksaan profesional asal tak direcoki," tegas mantan Menkopolhukam era kabinet Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi itu.
Hakim menyatakan apabila Harvey tidak membayar jumlah tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika asetnya tidak mencukupi, hukuman pidana tambahan 10 tahun akan diberikan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Beredar Foto Pertemuan Yaqut, Fuad Maktour dan Pelaku Bisnis Haji Umroh, Terkait Apa ?
Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!
VIRAL Permintaan Aneh Menpar Widiyanti: Mandi Pakai Air Galon, Siapa Sebenarnya Menteri Super Tajir Ini?
Analisa Panas Ade Armando: PDIP, Anies dan Demokrat Otaki Isu Ijazah Palsu Jokowi, Dendam Politik?