GELORA.ME - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bebas dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (30/10). Munarman diketahui telah menjalani hukuman 3 tahun penjara akibat kasus terorisme.
"Kita akan menyambut kebebasan H. Munarman," kata pengacara Munarman, Aziz Yanuar.
Aziz menyampaikan, Munarman keluar penjara dengan status bebas murni. Dia telah menjalani penuh seluruh hukuman yang dijatuhkan. "Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme," jelasnya.
Sebelumnya, Munarman divonis 3 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memuntut Munarman dihukum kurungan penjara selama dalapan tahun.
Majelis Hakim menilai Munarman terbukti melanggar Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Diketahui, dalam perkara tersebut Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan terorisme menggunakan ancaman kekerasan, yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga perbuatannya bertujuan menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas, serta mengarah pada perusakan fasilitas publik.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Habib Jafar Doakan Onadio Leonardo Lepas dari Narkoba: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba
Purbaya Tegaskan Kredibilitas Data Kemenkeu dan Minta Pemda Fokus Penyerapan Anggaran
Bupati Pati Gagal Dimakzulkan: DPRD Tolak Usulan dengan 36 Suara, Ini Rekomendasi Selanjutnya
Utang Whoosh Rp116 Triliun vs 12 Juta Penumpang: Ini Kata Luhut