Adapun, Munarman diketahui menghadiri agenda acara baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tengerang, Selatan, Banten pada 6 Juli 2014 silam.
Selain itu, Munarman juga hadir di acara baiat kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari 2015 dan 5 April 2015.
Munarman yang tak terima dengan vonis tersebut lalu mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding tersebut, malah memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara. Upaya kasasi yang dilakukan oleh Munarman hanya bisa mengembalikan hukumannya menjadi tiga tahun.
Sebelumnya, Munarman juga telah mengucapkan ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Salemba, Selasa (8/8/2023). Pengucapan sumpah setia itu diucapkan jelang peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.
Selama berada di Lapas Salemba, Munarman yang dipidana selama tiga tahun akibat terlibat kasus terorisme dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan yang ada di Lapas Salemba.
"Selama berada di Lapas yang bersangkutan aktif mengikuti semua kegiatan pembinaan dan menyatakan secara terbuka siap bekerjasama dalam hal pembinaan termasuk mengikuti program deradikalisasi," kata Kepala Lapas Kelas IIA Salemba Yosafat Rizanto dalam keterangannya, Selasa (8/8).
Sumber: jawapos
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Apple Proyeksikan Penjualan iPhone Tumbuh Dua Digit di Kuartal Liburan, Saham Melonjak
Golden Dome AS Tak Berkutik: Pakar Beberkan Alasan Rudal Nuklir Burevestnik Rusia Tak Terkalahkan
Demo Toba PKL Tuntut Klarifikasi Pendeta Victor Tinambunan, Bupati Turun Tangan
3 Tersangka Penipuan Trading Kripto Rugikan Korban Rp 3 Miliar, Ini Modusnya