GELORA.ME- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendorong pengendalian peredaran rokok elektrik untuk melindungi anak-anak, non-perokok, dan mengurangi dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.
WHO menilai rokok elektrik tidak efektif menghentikan penggunaan tembakau dan memperingatkan terhadap dampak kesehatan masyarakat yang mengkhawatirkan.
Dalam keterangannya, Direktur Jenderal WHO, Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus, menyoroti rekruitmen dan penggunaan rokok elektrik pada anak-anak di usia dini, yang dapat menyebabkan ketergantungan nikotin.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Fasilitas Kesehatan Termasuk Vaksinasi Covid-19 di Jalur Mudik Nataru
WHO mendesak negara-negara untuk mengimplementasikan langkah-langkah ketat guna melindungi warganya, terutama anak-anak dan remaja.
Sebanyak 34 negara melarang penjualan rokok elektronik, namun 88 negara tidak memiliki usia minimum untuk membeli produk tersebut, dan 74 negara tidak memiliki peraturan untuk produk berbahaya ini.
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji