GELORA.ME - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai menggunakan kehadirannya di Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai strategi politik untuk menghadapi proses hukum yang sedang dijalaninya. Analisis ini disampaikan pengamat politik Efriza dari Citra Institute, yang melihat langkah Jokowi sebagai upaya membenturkan jalur hukum dengan pengaruh politik guna melindungi citra dan kepentingannya.
Analisis Strategi Politik di Tengah Proses Hukum
Efriza menyoroti ketidakhadiran Jokowi di beberapa persidangan kasus ijazah dengan alasan kesehatan, yang justru kontras dengan kehadirannya yang aktif di ruang-ruang politik. Perbedaan sikap ini, menurutnya, menciptakan tafsir kritis di mata publik.
“Jokowi memilih hadir di Rakernas PSI ketimbang menghadiri sidang kasus ijazah tentu membuka ruang tafsir publik yang kritis,” tuturnya.
Pertimbangan antara Fakta dan Persepsi Publik
Lebih lanjut, Efriza menjelaskan bahwa dinamika politik tidak hanya berjalan atas dasar fakta, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh persepsi yang terbentuk di ruang publik. Meski alasan kesehatan yang diajukan bisa saja valid, pilihan untuk tampil di panggung politik justru mengirimkan sinyal yang berbeda.
“Meski alasan kesehatan bisa saja valid, terlebih melihat perubahan pada wajah dan kondisi fisiknya, politik tidak hanya bekerja berdasarkan fakta, tetapi juga melalui persepsi yang terbentuk di ruang publik,” jelasnya.
Memahami Risiko dan Perhitungan Politik
Sebagai seorang magister Ilmu Politik, Efriza meyakini bahwa Jokowi sepenuhnya sadar akan risiko persepsi dari setiap langkahnya. Menurut analisisnya, hadir di pengadilan berisiko mengikis citra dan pengaruh politiknya, sementara bergabung dengan PSI justru menawarkan peluang untuk memperkuat posisi tawar.
“Sebab jika datang ke arena hukum, ada risiko pengikisan citra Jokowi dan keluarganya, bahkan penyusutan pengaruh politiknya secara signifikan,” kata Efriza.
“Sebaliknya, kehadiran di Rakernas PSI berpotensi memperkuat posisi tawar dan citra dirinya, menjaga kepentingan pribadi dan keluarga, sekaligus mempertahankan pengaruh politik,” sambungnya.
Langkah yang Disengaja dan Strategis
Berdasarkan pertimbangan itu, Efriza menyimpulkan bahwa ketidakhadiran di persidangan dan kehadiran di PSI bukanlah suatu kebetulan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan manuver politik yang disengaja dan terukur.
“Dengan demikian, persepsi tentang pengaruh politik Jokowi di PSI dapat dipahami sebagai bagian dari strategi politiknya dalam menghadapi proses hukum secara terbuka,” pungkas Efriza.
Artikel Terkait
Refly Harun Tolak Tawaran Restorative Justice Jokowi untuk Klien BALA RRT
KPK Tangkap Mulyono, KPP Madya Banjarmasin: Warganet Soroti Nama Jokowi
Juda Agung Dilantik Jadi Wamenkeu: Profil, Kekayaan, dan Dinamika Tukar Guling dengan BI
Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo: Saksi KKN Dinilai Tak Sinkron dan Tak Paham Desa