"'Keadilan restoratif' ala Jokowi-cum-Polisi ini menjadi lelucon. Pelaku kejahatan malah memberi pengampunan pada dua korban," imbuhnya.
Lukas menegaskan bahwa kebenaran menjadi korban dalam situasi ini, sementara kepalsuan tampak menang, setidaknya untuk sementara. Menurutnya, rakyat Indonesia menjadi pihak yang dirugikan akibat kebohongan dan kepalsuan dalam transaksi antara tiga pihak: Jokowi, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.
Lebih lanjut, Lukas menyoroti kejanggalan hukum. Pembatalan mendadak status tersangka bagi Eggi dan Damai, sementara enam tersangka lain dalam kasus serupa tetap berstatus, dinilainya sebagai bentuk manipulasi hukum yang kasar.
"Artinya bisa menjadi preseden buruk. Kini seolah muncul jalur hukum baru untuk mendapatkan SP3, yaitu jalur sowan atau mendatangi rumah Jokowi," pungkas Lukas Luwarso.
Artikel Terkait
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice
Noel Ebenezer Peringatkan Purbaya: Hati-Hati, Anda Akan di-Noel-kan!