SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis

- Selasa, 27 Januari 2026 | 08:50 WIB
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis

SP3 Kasus Ijazah Jokowi untuk Eggi dan Damai Dinilai Jungkirbalikkan Keadilan Restoratif

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudangan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kritik tajam. Langkah ini dinilai tidak hanya mengherankan, tetapi juga menjungkirbalikkan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif.

Kritik tersebut disampaikan oleh Aktivis Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi), Lukas Luwarso, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.

"Siapa pelaku dan siapa korban dalam drama ijazah ini jadi berantakan. Jokowi yang dituduh memalsukan ijazah mestinya adalah pelaku. Eggi-Lubis yang ditersangkakan adalah korban," tegas Lukas.

Namun, Lukas menyayangkan bahwa dalam skema logika kepolisian, posisi justru terbalik. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ditempatkan sebagai pelaku kejahatan, sementara Jokowi dianggap sebagai korban.

Halaman:

Komentar