KPK Didesak Usut Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu Era Sri Mulyani: Analisis & Tuntutan

- Senin, 05 Januari 2026 | 10:50 WIB
KPK Didesak Usut Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu Era Sri Mulyani: Analisis & Tuntutan

KPK Didesak Segera Dalami Dugaan Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Era Sri Mulyani

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan desakan mendesak untuk mendalami laporan dugaan transaksi keuangan mencurigakan senilai fantastis, Rp349 triliun, di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada periode kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Tuntutan Klarifikasi dan Pemeriksaan Menyeluruh

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian, secara resmi meminta KPK melakukan klarifikasi dan pendalaman secara komprehensif terhadap temuan tersebut. Aminullah menegaskan isu ini harus disikapi secara terbuka dan proporsional untuk mencegah spekulasi yang berkepanjangan di masyarakat.

"Kami mendorong KPK untuk melakukan pendalaman secara objektif dan profesional, termasuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani," tegas Aminullah dalam keterangan resminya, Senin, 5 Januari 2025.

Laporan PPATK dan Nilai Transaksi yang Fenomenal

Desakan ini merujuk pada informasi yang pernah diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut menyebutkan adanya pola transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai akumulatif mencapai Rp349 triliun yang terjadi di lingkungan Kemenkeu dalam rentang waktu panjang, dari tahun 2009 hingga 2023.

Halaman:

Komentar