Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif, Ancaman Hukuman Mati, dan Pemecatan

- Jumat, 02 Januari 2026 | 14:50 WIB
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif, Ancaman Hukuman Mati, dan Pemecatan

Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM Terancam Hukuman Mati dan Dipecat

Nasib kelam mengancam Bripka Agus Saleman alias Bripka AS, anggota Polres Probolinggo yang menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang juga merupakan adik iparnya sendiri.

Tersangka tidak hanya berhadapan dengan ancaman pidana berat, tetapi juga terancam dipecat (PTDH) dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dengan Ancaman Hukuman Mati

Penyidik Polda Jawa Timur telah menjerat Bripka AS dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal ini mengancam hukuman maksimal mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan bahwa tersangka bersama rekannya, Suyitno, merencanakan pembunuhan tersebut. "Iya, kami kenakan (Pasal) Perencanaan. Sesuai dengan (perintah) Pak Kapolda, akan tindak tegas anggota," ujarnya.

Pembunuhan diduga terjadi di wilayah Probolinggo, sebelum jasad korban dibuang di aliran sungai kering di pinggir Jalan Wonorejo, Pasuruan. Temuan ini menguatkan indikasi pembunuhan yang direncanakan.

Kapolda Jatim Pastikan Ancaman Pemecatan

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, menyatakan bahwa Bripka AS pantas mendapat sanksi maksimal berupa Pemutusan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Proses sidang etik oleh Bidang Propam Polda Jatim sedang berjalan.

"Ini sekarang sudah proses untuk periksa kode etiknya yang termasuk dalam pelanggaran berat dan ancamannya PTDH," tegas Nanang. Ia juga menginstruksikan agar hasil penyelidikan internal dipublikasikan untuk menunjukkan transparansi dan profesionalisme institusi.

Halaman:

Komentar