Hakim MK Anwar Usman Absen 81 Kali di 2025: MKMK Keluarkan Surat Peringatan

- Jumat, 02 Januari 2026 | 08:25 WIB
Hakim MK Anwar Usman Absen 81 Kali di 2025: MKMK Keluarkan Surat Peringatan

"Surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula, Anwar Usman, SH, MH," tegas Palguna dalam laporan tahunan MKMK yang disiarkan secara virtual, Rabu (31/12/2025).

Latar Belakang dan Konteks

Catatan ketidakhadiran ini kembali menyoroti figur Anwar Usman, yang sebelumnya juga menjadi perhatian publik atas pelanggaran etik berat pada 2023 terkait putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Meski sempat dicopot dari jabatan Ketua MK, ia tetap menjabat sebagai hakim konstitusi hingga masa pensiunnya yang diperkirakan pada 2026.

Sebagian dari absensi tersebut dikabarkan terkait dengan kondisi kesehatannya, termasuk insiden jatuh yang dialaminya pada Januari 2025. Namun, MKMK menegaskan bahwa angka ketidakhadirannya tetap yang tertinggi dibandingkan dengan hakim konstitusi lainnya.

Pesan Tegas dari Ketua MKMK

Dalam pernyataannya, Palguna menekankan agar seluruh hakim MK menjadikan agenda persidangan dan rapat internal sebagai prioritas utama. Ia mengingatkan bahwa kegiatan di luar institusi MK tidak boleh mengganggu tugas pokok seorang hakim, mengingat peran strategis MK dalam menjaga konstitusi dan demokrasi Indonesia.

Halaman:

Komentar