"Surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula, Anwar Usman, SH, MH," tegas Palguna dalam laporan tahunan MKMK yang disiarkan secara virtual, Rabu (31/12/2025).
Latar Belakang dan Konteks
Catatan ketidakhadiran ini kembali menyoroti figur Anwar Usman, yang sebelumnya juga menjadi perhatian publik atas pelanggaran etik berat pada 2023 terkait putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Meski sempat dicopot dari jabatan Ketua MK, ia tetap menjabat sebagai hakim konstitusi hingga masa pensiunnya yang diperkirakan pada 2026.
Sebagian dari absensi tersebut dikabarkan terkait dengan kondisi kesehatannya, termasuk insiden jatuh yang dialaminya pada Januari 2025. Namun, MKMK menegaskan bahwa angka ketidakhadirannya tetap yang tertinggi dibandingkan dengan hakim konstitusi lainnya.
Pesan Tegas dari Ketua MKMK
Dalam pernyataannya, Palguna menekankan agar seluruh hakim MK menjadikan agenda persidangan dan rapat internal sebagai prioritas utama. Ia mengingatkan bahwa kegiatan di luar institusi MK tidak boleh mengganggu tugas pokok seorang hakim, mengingat peran strategis MK dalam menjaga konstitusi dan demokrasi Indonesia.
Artikel Terkait
Luhut Binsar Pandjaitan Didesak Diperiksa Soal PT Toba Pulp Lestari, Dituding Picu Banjir Sumut
Pengaruh Jokowi di Institusi Hukum: Analisis Kekuatan dan Dampaknya Terhadap Penegakan Hukum
Pilkada Campuran: Kelebihan, Kekurangan, dan Ancaman Oligarki Menurut Prof. Didik J. Rachbini
KUHP Baru 2026: Ancaman Hukuman Penjara 3 Tahun untuk Penghinaan Presiden di Medsos