Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, mengakui bahwa penerapan pasal-pasal ini memerlukan kehati-hatian agar tidak membungkam kritik yang sehat. Pemerintah menyatakan telah memberikan sosialisasi mendalam kepada aparat penegak hukum mengenai batasan "menyerang martabat".
"Memang ada risiko penyalahgunaan, itu tidak bisa kita nafikan. Namun, di sinilah pentingnya pengawasan publik. KUHP ini disusun untuk menyelaraskan hukum dengan nilai budaya kita," ujar Supratman dalam keterangan pers, Kamis (1/1/2026).
Cakupan Aturan yang Lebih Luas: Ideologi dan Restorative Justice
KUHP baru setebal 345 halaman ini tidak hanya mengatur tentang penghinaan. Terdapat juga penguatan aturan terkait penyebaran ajaran tertentu, seperti larangan penyebaran paham komunisme atau ideologi lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, dengan ancaman hukuman mencapai 4 tahun penjara.
Pemerintah menegaskan bahwa revisi KUHP ini mengusung semangat restorative justice (keadilan yang memulihkan) dan dimaksudkan untuk mencerminkan karakter hukum nasional Indonesia yang mandiri, tidak lagi mengadopsi sepenuhnya sistem hukum kolonial.
Dengan berlakunya aturan ini, masyarakat, khususnya pengguna aktif media sosial, diharapkan lebih cermat dan memahami batasan hukum dalam menyampaikan pendapat atau kritik di ruang digital.
Artikel Terkait
Pilkada Campuran: Kelebihan, Kekurangan, dan Ancaman Oligarki Menurut Prof. Didik J. Rachbini
Menteri Keuangan Purbaya Tak Bisa Tidur Pantau APBN 2025, Defisit Diprediksi Melebar
Iwakum Kecam Teror pada Pegiat Medsos & Aktivis: Upaya Pembungkaman Kritik di Indonesia
Mahfud MD: Rakyat Rindu Polisi Rakyat, Formulasi Reformasi Polri Rampung Akhir Januari