KUHP Baru Resmi Berlaku 2026: Waspada Ancaman Pidana untuk Penghinaan di Media Sosial
Lanskap hukum dan kebebasan berekspresi di Indonesia memasuki era baru. Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru resmi berlaku, menggantikan aturan warisan kolonial Belanda.
Salah satu poin paling krusial dalam KUHP baru ini adalah ancaman pidana bagi warganet dan pengguna media sosial yang dianggap melakukan penghinaan terhadap martabat Presiden, Wakil Presiden, maupun lembaga negara.
Detail Ancaman Pidana dalam KUHP Baru
Dalam aturan terbaru ini, seseorang yang terbukti menghina martabat Presiden atau Wakil Presiden dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 3 tahun. Aturan serupa juga berlaku untuk perlindungan kehormatan lembaga negara seperti DPR, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Artikel Terkait
Pilkada Campuran: Kelebihan, Kekurangan, dan Ancaman Oligarki Menurut Prof. Didik J. Rachbini
Menteri Keuangan Purbaya Tak Bisa Tidur Pantau APBN 2025, Defisit Diprediksi Melebar
Iwakum Kecam Teror pada Pegiat Medsos & Aktivis: Upaya Pembungkaman Kritik di Indonesia
Mahfud MD: Rakyat Rindu Polisi Rakyat, Formulasi Reformasi Polri Rampung Akhir Januari