KUHP Baru 2026: Ancaman Hukuman Penjara 3 Tahun untuk Penghinaan Presiden di Medsos

- Kamis, 01 Januari 2026 | 20:25 WIB
KUHP Baru 2026: Ancaman Hukuman Penjara 3 Tahun untuk Penghinaan Presiden di Medsos

KUHP Baru Resmi Berlaku 2026: Waspada Ancaman Pidana untuk Penghinaan di Media Sosial

Lanskap hukum dan kebebasan berekspresi di Indonesia memasuki era baru. Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru resmi berlaku, menggantikan aturan warisan kolonial Belanda.

Salah satu poin paling krusial dalam KUHP baru ini adalah ancaman pidana bagi warganet dan pengguna media sosial yang dianggap melakukan penghinaan terhadap martabat Presiden, Wakil Presiden, maupun lembaga negara.

Detail Ancaman Pidana dalam KUHP Baru

Dalam aturan terbaru ini, seseorang yang terbukti menghina martabat Presiden atau Wakil Presiden dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 3 tahun. Aturan serupa juga berlaku untuk perlindungan kehormatan lembaga negara seperti DPR, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Batasan Tipis Antara Kritik Konstruktif dan Penghinaan

Halaman:

Komentar