Kepala Departemen Advokasi Iwakum, Faisal Aristama, menegaskan rentetan peristiwa ini menandakan kebebasan berpendapat di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. "Sejumlah pegiat media sosial hingga aktivis lingkungan yang kerap melontarkan kritik tajam justru diteror dan diintimidasi. Ini merupakan bentuk pembungkaman kritik," tegas Faisal dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Desember 2025.
Faisal mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin konstitusi, yaitu Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. Ia memperingatkan bahwa jika setiap kritik dibalas teror, demokrasi Indonesia dalam kondisi mengkhawatirkan. "Kritik dari rakyat seharusnya dijadikan ‘vitamin’ agar pemerintahan semakin sehat," ujarnya.
Desakan untuk Penegakan Hukum yang Tegas
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk mengusut tuntas seluruh rangkaian aksi teror ini. "Jika terbukti ada aktor intelektual di balik rangkaian teror ini, maka harus segera diadili," tegas Ponco.
Ponco yang juga Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) menegaskan Indonesia sebagai negara hukum wajib menjamin rasa aman warga negara dalam menyampaikan pendapat. Prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum (hukum harus ditegakkan walau langit runtuh) harus benar-benar diwujudkan.
Kasus-kasus teror terhadap pegiat kritik ini menyoroti pentingnya perlindungan negara bagi kebebasan berekspresi dan keamanan para penyampai pendapat di ruang digital maupun fisik.
Artikel Terkait
Mahfud MD: Rakyat Rindu Polisi Rakyat, Formulasi Reformasi Polri Rampung Akhir Januari
Partai Demokrat Bantah Keras SBY Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi
KPK Didesak Usut Gatot Nurmantyo, Dugaan Korupsi Cetak Sawah Rugikan Negara Triliunan
Roy Suryo Soroti Lirik Sindiran Slank Republik Fufufafa ke Sosok Gibran