Iwakum Kecam Teror pada Pegiat Medsos & Aktivis: Upaya Pembungkaman Kritik di Indonesia

- Rabu, 31 Desember 2025 | 18:00 WIB
Iwakum Kecam Teror pada Pegiat Medsos & Aktivis: Upaya Pembungkaman Kritik di Indonesia

Kepala Departemen Advokasi Iwakum, Faisal Aristama, menegaskan rentetan peristiwa ini menandakan kebebasan berpendapat di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. "Sejumlah pegiat media sosial hingga aktivis lingkungan yang kerap melontarkan kritik tajam justru diteror dan diintimidasi. Ini merupakan bentuk pembungkaman kritik," tegas Faisal dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Desember 2025.

Faisal mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin konstitusi, yaitu Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. Ia memperingatkan bahwa jika setiap kritik dibalas teror, demokrasi Indonesia dalam kondisi mengkhawatirkan. "Kritik dari rakyat seharusnya dijadikan ‘vitamin’ agar pemerintahan semakin sehat," ujarnya.

Desakan untuk Penegakan Hukum yang Tegas

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk mengusut tuntas seluruh rangkaian aksi teror ini. "Jika terbukti ada aktor intelektual di balik rangkaian teror ini, maka harus segera diadili," tegas Ponco.

Ponco yang juga Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) menegaskan Indonesia sebagai negara hukum wajib menjamin rasa aman warga negara dalam menyampaikan pendapat. Prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum (hukum harus ditegakkan walau langit runtuh) harus benar-benar diwujudkan.

Kasus-kasus teror terhadap pegiat kritik ini menyoroti pentingnya perlindungan negara bagi kebebasan berekspresi dan keamanan para penyampai pendapat di ruang digital maupun fisik.

Halaman:

Komentar