KPK Bongkar Sepak Terjang Sarjan, Tersangka Penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara
GELORA.ME – Kasus suap proyek senilai Rp9,5 miliar yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang kian meruncing. KPK mengungkap fakta baru tentang sepak terjang tersangka pemberi suap, Sarjan, yang diduga bukan kali pertama melakukan praktik serupa.
Modus Suap Diduga Sudah Berjalan Sejak Era Bupati Sebelumnya
Penyidik KPK menemukan fakta bahwa Sarjan telah lama menjadi vendor atau penyedia barang dan jasa untuk Pemkab Bekasi, bahkan sejak periode kepemimpinan bupati sebelum Ade Kuswara. Hal ini membuka kemungkinan bahwa praktik suap serupa telah terjadi di masa lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya telah mendapatkan informasi awal tersebut. "Kami mendapatkan informasi awal bahwa Saudara SJ ini juga sebagai vendor untuk beberapa proyek di periode bupati sebelumnya," ujar Budi, Kamis (25/12/2025).
Atas temuan ini, KPK memperluas penyelidikan untuk menelisik apakah modus ijon proyek yang digunakan Sarjan kepada Ade Kuswara juga diterapkan kepada kepala daerah periode sebelumnya untuk memenangkan tender.
Penggeledahan Rumah Sarjan dan Penyitaan Bukti Digital Krusial
Upaya membongkar jaringan suap ini diperkuat dengan penggeledahan kediaman Sarjan di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (24/12/2025). Dalam penggeledahan, penyidik menyita dokumen proyek tahun 2025–2026 serta Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa flashdisk.
Bukti digital ini dinilai krusial untuk mengungkap riwayat komunikasi dan kesepakatan terselubung. KPK sebelumnya juga mendapati indikasi penghapusan riwayat percakapan di ponsel tersangka. Isi flashdisk akan segera diekstrak dan dianalisis lebih lanjut.
Artikel Terkait
Kardinal Suharyo Serukan Pejabat Bertobat, Respons Maraknya Kepala Daerah Ditangkap KPK
Wagub Babel Hellyana Tersangka Ijazah Palsu: Kronologi Lengkap & Viral Sindiran Netizen
Abdul Fickar Hadjar Desak Polisi Tahan Roy Suryo untuk Percepat Kasus Ijazah Jokowi
Pilkada Lewat DPRD: Akal-Akal Elite Politik untuk Kuasai Daerah?