KPK Bongkar Modus Sarjan Tersangka Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara: Proyek Ijon Diduga Sudah Berjalan Sejak Era Sebelumnya

- Kamis, 25 Desember 2025 | 13:00 WIB
KPK Bongkar Modus Sarjan Tersangka Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara: Proyek Ijon Diduga Sudah Berjalan Sejak Era Sebelumnya

KPK Bongkar Sepak Terjang Sarjan, Tersangka Penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara

GELORA.ME – Kasus suap proyek senilai Rp9,5 miliar yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang kian meruncing. KPK mengungkap fakta baru tentang sepak terjang tersangka pemberi suap, Sarjan, yang diduga bukan kali pertama melakukan praktik serupa.

Modus Suap Diduga Sudah Berjalan Sejak Era Bupati Sebelumnya

Penyidik KPK menemukan fakta bahwa Sarjan telah lama menjadi vendor atau penyedia barang dan jasa untuk Pemkab Bekasi, bahkan sejak periode kepemimpinan bupati sebelum Ade Kuswara. Hal ini membuka kemungkinan bahwa praktik suap serupa telah terjadi di masa lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya telah mendapatkan informasi awal tersebut. "Kami mendapatkan informasi awal bahwa Saudara SJ ini juga sebagai vendor untuk beberapa proyek di periode bupati sebelumnya," ujar Budi, Kamis (25/12/2025).

Atas temuan ini, KPK memperluas penyelidikan untuk menelisik apakah modus ijon proyek yang digunakan Sarjan kepada Ade Kuswara juga diterapkan kepada kepala daerah periode sebelumnya untuk memenangkan tender.

Penggeledahan Rumah Sarjan dan Penyitaan Bukti Digital Krusial

Upaya membongkar jaringan suap ini diperkuat dengan penggeledahan kediaman Sarjan di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (24/12/2025). Dalam penggeledahan, penyidik menyita dokumen proyek tahun 2025–2026 serta Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa flashdisk.

Bukti digital ini dinilai krusial untuk mengungkap riwayat komunikasi dan kesepakatan terselubung. KPK sebelumnya juga mendapati indikasi penghapusan riwayat percakapan di ponsel tersangka. Isi flashdisk akan segera diekstrak dan dianalisis lebih lanjut.

Profil Sarjan: Kontraktor hingga Dekat dengan Petinggi Negara

Halaman:

Komentar