Eks Menteri ESDM Sudirman Said Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said. Pemeriksaan ini terkait dengan pengembangan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan informasi tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Gedung Bundar Kejagung pada Selasa, 23 Desember 2025.
"Benar (Sudirman Said diperiksa di Gedung Bundar Kejagung)," ujar Anang melalui keterangan pesan singkat.
Status Kasus Telah Naik ke Penyidikan
Kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Petral ini telah resmi ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025 lalu. Meski demikian, Kejagung menyatakan belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Pengakuan Yusril Ihza Mundur Demi Gus Dur Jadi Presiden 1999: Fakta Sejarah yang Terungkap
KPK Selidiki Aliran Dana Iklan BJB: Aura Kasih Diperiksa Terkait Ridwan Kamil
Hashim Bantah Tegas: Prabowo Tidak Punya Lahan Sawit di Sumatera, Ini Faktanya
Polemik Ijazah Jokowi: ANRI & KPU Dilaporkan ke Ombudsman, Ini Fakta Terbaru