Tri Taruna Fariadi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 12.51 WIB dengan dikawal dua personel TNI. Kehadirannya menandai babak baru penyidikan setelah sebelumnya ia disebut melakukan perlawanan dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.
Saat ditemui wartawan, Tri Taruna membantah kabur saat OTT berlangsung. "Nggak," katanya singkat. Ia juga membantah tuduhan bahwa mobilnya menabrak petugas KPK. "Nggak pernah saya nabrak," tegasnya.
Status Tersangka dan Dasar Penetapan KPK
Meski terjadi perlawanan dan upaya pelarian selama OTT, KPK telah menetapkan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Penetapan ini berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik.
Pemeriksaan yang sedang berlangsung akan menentukan langkah hukum lebih lanjut terhadap tersangka yang juga merupakan aparat penegak hukum ini.
Artikel Terkait
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditangkap KPK, PDIP Sindir Elite Mencla-Mencle
Presiden Prabowo Tegaskan Menteri Harus Setia pada Rakyat, Bukan Individu: Tanggapan DPR
Sarjan Tersangka KPK: Ketua Acara Mancing Mania Wapres Gibran Terlibat Suap Ijon Proyek Rp9,5 M
Kejagung Bantah Isu Penarikan Jaksa dari KPK: Itu Fitnah