“Penebang pohon sembarangan itu kiranya juga berlaku pada korporasi pembalakan liar. Korporasi semacam ini sudah tentu menebang pohon sembarangan,” jelasnya.
Aparat Diminta Berani dan Tidak Takut
Atas dasar itu, Jamiluddin menilai penegak hukum harus bersikap berani dan tegas. Aparat diminta tidak takut untuk mengungkap dan menindak korporasi pembalak liar, termasuk pihak-pihak yang menjadi beking di belakangnya.
“Penegak hukum tak boleh lagi takut untuk mengungkap korporasi pembalakan liar. Aparat hukum juga tak boleh lagi takut pada beking korporasi pembalakan liar,” pungkasnya.
Titik-Titik yang Disegel dan Ancaman Hukum
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah menyegel empat titik yang dianggap menjadi pemicu bencana di Sumatera. Titik-titik tersebut meliputi areal konsesi dan sejumlah Pemegang Izin Pemungutan Hasil Hutan (PHAT) dengan inisial tertentu.
Investigasi awal menduga adanya praktik pemanenan atau pengambilan hasil hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Pelanggaran ini masuk dalam Pasal 50 ayat 2 huruf c UU 41/1999 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 3,5 miliar.
Artikel Terkait
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana, Tegur Keras Pencitraan
Pembalakan Liar Sumatera: Desakan Usut Aktor Intelektual Penyebab Banjir Bandang
Perpol 10/2025 Kapolri Dikritik Langgar Putusan MK, Dinilai Ancam Demokrasi