Korporasi Pembalak Liar Pemicu Banjir Bandang Sumatera: Pemerintah Didorong Bertindak Tegas

- Sabtu, 13 Desember 2025 | 14:50 WIB
Korporasi Pembalak Liar Pemicu Banjir Bandang Sumatera: Pemerintah Didorong Bertindak Tegas

“Penebang pohon sembarangan itu kiranya juga berlaku pada korporasi pembalakan liar. Korporasi semacam ini sudah tentu menebang pohon sembarangan,” jelasnya.

Aparat Diminta Berani dan Tidak Takut

Atas dasar itu, Jamiluddin menilai penegak hukum harus bersikap berani dan tegas. Aparat diminta tidak takut untuk mengungkap dan menindak korporasi pembalak liar, termasuk pihak-pihak yang menjadi beking di belakangnya.

“Penegak hukum tak boleh lagi takut untuk mengungkap korporasi pembalakan liar. Aparat hukum juga tak boleh lagi takut pada beking korporasi pembalakan liar,” pungkasnya.

Titik-Titik yang Disegel dan Ancaman Hukum

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah menyegel empat titik yang dianggap menjadi pemicu bencana di Sumatera. Titik-titik tersebut meliputi areal konsesi dan sejumlah Pemegang Izin Pemungutan Hasil Hutan (PHAT) dengan inisial tertentu.

Investigasi awal menduga adanya praktik pemanenan atau pengambilan hasil hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Pelanggaran ini masuk dalam Pasal 50 ayat 2 huruf c UU 41/1999 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 3,5 miliar.

Halaman:

Komentar