KPK Usut Kasus Korupsi Monumen Reog Ponorogo: Bupati Sugiri Sancoko Jadi Tersangka, Ini Modus & Perkembangan Terbaru

- Minggu, 07 Desember 2025 | 14:25 WIB
KPK Usut Kasus Korupsi Monumen Reog Ponorogo: Bupati Sugiri Sancoko Jadi Tersangka, Ini Modus & Perkembangan Terbaru

KPK Genjot Penyidikan Kasus Korupsi Monumen Reog Ponorogo

GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif mendalami dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo. Penyidikan ini turut menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dengan sejumlah penggeledahan telah dilakukan di berbagai lokasi.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Dinas Kebudayaan Ponorogo, sejumlah pihak swasta, serta kantor dan rumah yang diduga terkait pengadaan monumen tersebut. Penyidik juga mengamankan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) penting.

"Penyidik sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap apakah praktik serupa terjadi di dinas atau proyek pemerintah Kabupaten Ponorogo lainnya," jelas Budi Prasetyo, seperti dikutip pada Minggu, 7 Desember 2025.

Lokasi dan Kronologi Penggeledahan

Dalam sepekan akhir November 2025, KPK menggeledah 11 lokasi di Jawa Timur. Berikut rinciannya:

  • Surabaya: Rumah SUG (Sugiri Sancoko), rumah ELW (Ely Widodo), serta kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada.
  • Bangkalan: Rumah KKH (Kokoh Prio Utama), Tenaga Ahli Bupati Ponorogo.
  • Ponorogo: Rumah SUG, rumah YSD (PPK Proyek Monumen Reog), rumah MJB (PPK RSUD), rumah RLL (Anggota DPRD), kantor CV Wahyu Utama, dan kantor PT Widya Satria (pemenang tender). Dari PT Widya Satria, penyidik bahkan menyita senjata api yang dititipkan ke Polda Jatim.
Halaman:

Komentar