KPK Usut Kasus Korupsi Monumen Reog Ponorogo: Bupati Sugiri Sancoko Jadi Tersangka, Ini Modus & Perkembangan Terbaru

- Minggu, 07 Desember 2025 | 14:25 WIB
KPK Usut Kasus Korupsi Monumen Reog Ponorogo: Bupati Sugiri Sancoko Jadi Tersangka, Ini Modus & Perkembangan Terbaru

Sebelumnya, pada 11-14 November 2025, penggeledahan juga dilakukan di kantor Dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati dan sekda, serta rumah pribadi sejumlah pihak terkait.

Penyitaan Aset Mewah dan Penetapan Tersangka

Dari rumah Yunus Mahatma, penyidik menyita aset bergerak bernilai tinggi, termasuk jam tangan mewah, 24 unit sepeda, serta 2 mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 November 2025, yaitu:

  • Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo)
  • Agus Pramono (Sekda Pemkab Ponorogo)
  • Yunus Mahatma (Direktur RSUD Harjono Ponorogo)
  • Sucipto (Swasta)

Modus dan Aliran Dana Tersangka

Diduga, Yunus memberikan uang kepada Sugiri dan Agus agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti. Total dana yang mengalir dalam tiga klaster penyerahan mencapai Rp1,25 miliar (Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus).

Selain itu, terkait proyek RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar pada 2024, Sucipto diduga memberikan fee 10% (Rp1,4 miliar) kepada Yunus, yang kemudian diserahkan kepada ajudan bupati. Sugiri juga diduga menerima gratifikasi lain sebesar Rp300 juta dari berbagai pihak pada periode 2023-2025.

Penyelidikan KPK masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan dan modus korupsi yang lebih luas di Ponorogo.

Halaman:

Komentar