Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Bea Cukai Soekarno Hatta memeriksa artis Jonathan Frizzy atas kasus produk farmasi tanpa izin mengandung zat etomidate atau obat keras yang dimasukkan ke vape.
"Untuk publik figur berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali," ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, Senin (28/4/2025).
Lebih lanjut, pihaknya telah melayangkan pemanggilan kedua kepada Jonathan. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit.
"Dan masih dirawat di rumah sakit, JF sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua," kata dia.
Michael menjelaskan, kasus ini terungkap pada Maret 2025 usai pihaknya bersama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan vape yang mengandung obat keras jenis etomidate yang dibawa dari luar negeri.
Anggota Sat Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta dan personel dari Bea Cukai Soekarno Hatta langsung melakukan penyelidikan dengan menangkap tiga tersangka inisial BTR, EDS dan ER di sejumlah wilayah.
"Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta," ucapnya.
Atas perbuatannya, tiga tersangka BTR, EDS dan ER disangkakan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.
Sumber: inilah
Foto: Jonathan Frizzy. (Foto: Antara)
Artikel Terkait
Filosofi Tat Twam Asi: Rahasia Nilai Kemanusiaan Bung Karno yang Diumbar Megawati
Timnas Futsal Indonesia Vs Australia 2025: Uji Coba Krusial Jelang SEA Games, Live di Indonesia Arena
PNM Raih Penghargaan Inovasi Keuangan Berkelanjutan di CNN Indonesia Awards 2025, Bukti Komitmen untuk UMKM dan Perempuan
Mahfud MD Sebut Jokowi Lugu di Awal Pemerintahan, Soroti Proyek Whoosh