KPK Bongkar Modus 'Duet' Yaqut Cholil Qoumas dan Bos Maktour Fuad Masyhur Raup Untung dari Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Tiga pihak kunci, termasuk mantan pejabat tinggi, kini dicekal ke luar negeri.
Ini Pihak yang Dicekal KPK dalam Kasus Kuota Haji
Ketiga pihak yang dicekal tersebut adalah:
- Yaqut Cholil Qoumas (YCQ): Mantan Menteri Agama.
- Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Mantan Staf Khusus Menag.
- Fuad Hasan Masyhur (FHM): Pemilik biro travel ternama, Maktour.
Awal Mula Kasus: Kuota Tambahan 20.000 Jemaah
Kasus ini berawal dari pemberian kuota haji tambahan 20.000 jemaah oleh Pemerintah Arab Saudi pada akhir 2023. Kuota ini bertujuan mempersingkat antrean panjang jemaah haji Indonesia.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa sesuai UU No. 8 Tahun 2019, pembagian kuota wajib mengikuti porsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Artikel Terkait
Analisis Setahun Pemerintahan Prabowo: Masih Terbebani Warisan Jokowi?
KIP Tolak Sengketa Informasi Ijazah Jokowi dari Bon Jowi: Alasan & Analisis Lengkap
KPK Usut Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU: Tindak Lanjut Hasil Audit
Pemulihan Bencana Sumatra Dipercepat, Presiden Prabowo Targetkan Kembali Normal