KPK menduga sejumlah pengusaha travel, termasuk Fuad Masyhur, melobi oknum di Kemenag. Hasil lobi ini mengubah pembagian kuota menjadi 50% reguler dan 50% khusus, sebuah pelanggaran aturan yang jelas.
Atas lobi tersebut, Menag Yaqut Cholil Qoumas diduga menerbitkan Surat Keputusan pada 15 Januari 2024 dengan bantuan Gus Alex.
Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Dari skema ini, pengusaha travel diduga meraup keuntungan besar dari penjualan kuota. Uang jemaah yang seharusnya masuk ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) justru mengalir ke oknum.
"Kami meyakini ada sejumlah uang yang mengalir. Uangnya uang jemaah, yang seharusnya masuk ke BPKH," tegas Asep Guntur. KPK memperkirakan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Status Penyidikan dan Pencegahan Ke Luar Negeri
KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Sekitar 400 biro travel dari 13 asosiasi terlibat dalam distribusi kuota, dan 350 di antaranya telah diperiksa.
Masa pencegahan ke luar negeri untuk Yaqut Cs berlaku selama enam bulan, dari 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Artikel Terkait
KPK Didesak Tetapkan Bos Maktour Fuad Masyhur Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Gibran Santai Tanggapi Roasting Pandji di Mens Rea: Lucu, Nomor Satu di Netflix
Meutya Hafid Diminta Mundur, Dinilai Gagal Berantas Judi Online: Ini Kata PP GPA
Tifatul Sembiring Bela Pandji Pragiwaksono: Jangan Cari-cari Delik Hukum, Generasi Muda Punya Cara Kritik Sendiri