KIP Tolak Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Permohonan Bon Jowi Ditolak Secara Keseluruhan
Upaya Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) untuk mengakses informasi ijazah Presiden Joko Widodo melalui jalur hukum menemui jalan buntu. Komisi Informasi Pusat (KIP) secara resmi menolak permohonan sengketa informasi yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya dalam sidang putusan sela.
Amar Putusan: Permohonan Ditolak Seluruhnya
Ketua Majelis Sidang KIP, Rospita Vici Paulyn, membacakan amar putusan yang menolak seluruh permohonan dari pemohon, yaitu Leony Lidia dan kawan-kawan. Putusan ini dibacakan di Ruang Sidang KIP, Jakarta Pusat, pada Selasa, 2 Desember 2025.
Alasan Penolakan: Gagal Memenuhi Batas Waktu Administratif
Penolakan KIP bukan didasarkan pada substansi atau kebenaran informasi ijazah, melainkan karena alasan teknis administratif terkait jangka waktu pengajuan. Anggota Majelis Sidang, Samrotunnajah Ismail, menjelaskan bahwa permohonan sengketa informasi dari kelompok Bon Jowi tidak memenuhi batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang KIP.
Kelompok Bon Jowi diketahui mengajukan permohonan informasi ke Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2025. Namun, Polda Metro Jaya tidak memberikan tanggapan hingga 2 Oktober 2025, yang dianggap sebagai tanggal penyampaian keberatan. Karena tidak terpenuhinya ketentuan batas waktu ini, majelis memutuskan untuk menolak permohonan tanpa perlu mempertimbangkan pokok perkara yang disengketakan.
Artikel Terkait
Prodem Ingatkan Prabowo: Bahaya Pemindahan Polri dari Bawah Presiden | Analisis Lengkap
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis