Dokumen yang Dituntut Kelompok Bon Jowi
Sebelum ditolak oleh KIP, kelompok Bon Jowi menuntut Polda Metro Jaya untuk memberikan beberapa dokumen terkait ijazah Presiden Jokowi, antara lain:
- Salinan ijazah asli dan transkrip nilai (scan warna)
- Kartu Rencana Studi (KRS) dan hasil studi
- Laporan tugas akhir atau skripsi
- Dokumen kelulusan dan yudisium
- Dokumen ijazah asli yang dikuasai Polda untuk kepentingan proses hukum
Sengketa Terpisah ke UGM
Selain ke Polda Metro Jaya, kelompok Bon Jowi juga diketahui mengajukan sengketa informasi terpisah mengenai prosedur dan kebijakan resmi Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait ijazah tersebut.
Putusan KIP ini menjadi perkembangan terbaru dalam upaya sejumlah pihak untuk mengakses dokumen akademik Presiden Joko Widodo melalui mekanisme hukum informasi publik.
Artikel Terkait
Menteri PU Dody Hanggodo Terbata-bata Dicecar DPR Soal Anggaran Bencana, Ini Kronologinya
Prodem Ingatkan Prabowo: Bahaya Pemindahan Polri dari Bawah Presiden | Analisis Lengkap
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka