Dokumen yang Dituntut Kelompok Bon Jowi
Sebelum ditolak oleh KIP, kelompok Bon Jowi menuntut Polda Metro Jaya untuk memberikan beberapa dokumen terkait ijazah Presiden Jokowi, antara lain:
- Salinan ijazah asli dan transkrip nilai (scan warna)
- Kartu Rencana Studi (KRS) dan hasil studi
- Laporan tugas akhir atau skripsi
- Dokumen kelulusan dan yudisium
- Dokumen ijazah asli yang dikuasai Polda untuk kepentingan proses hukum
Sengketa Terpisah ke UGM
Selain ke Polda Metro Jaya, kelompok Bon Jowi juga diketahui mengajukan sengketa informasi terpisah mengenai prosedur dan kebijakan resmi Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait ijazah tersebut.
Putusan KIP ini menjadi perkembangan terbaru dalam upaya sejumlah pihak untuk mengakses dokumen akademik Presiden Joko Widodo melalui mekanisme hukum informasi publik.
Artikel Terkait
KPK Usut Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU: Tindak Lanjut Hasil Audit
Pemulihan Bencana Sumatra Dipercepat, Presiden Prabowo Targetkan Kembali Normal
Warga Gaza Sumbang Rp15 Juta untuk Korban Banjir Sumatera, Bukti Solidaritas Luar Biasa
Cak Imin Ajak 3 Menteri Evaluasi Total Kebijakan Lingkungan Pasca Bencana