"Kalau memakai KUHAP era Orba, besar kemungkinan mereka ditahan. Namun, dengan aturan baru, hampir tidak mungkin menahan orang yang jelas identitasnya dan tidak berpotensi melarikan diri," jelas Habiburokhman.
DPR Pastikan Pengesahan RUU KUHAP Tidak Terganggu
Habiburokhman memastikan bahwa RUU KUHAP akan resmi disahkan dalam rapat paripurna. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena aturan baru ini lahir dari aspirasi publik dan mengutamakan prinsip restorative justice.
Meski revisi KUHAP ini menuai kritik dan bahkan dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), DPR menegaskan proses pengesahan tidak akan terhambat.
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa mekanisme legislasi akan tetap berjalan sesuai prosedur. "Pembahasan sudah tingkat satu, jadi mekanisme tidak bisa terganggu," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan.
Cucun menambahkan bahwa pihak yang tidak setuju dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Ia juga menyatakan bahwa jika MKD memproses laporan tersebut, pimpinan DPR akan membahas langkah-langkah selanjutnya.
Artikel Terkait
Polemik Ijazah Jokowi: Usulan Reformasi Verifikasi Calon Pejabat untuk Pemilu 2024
Hashim Djojohadikusumo: 4 Alasan Kuat Prabowo Menang Pilpres 2029, Rating Capai 82%
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan 11 Anggota Panja RUU KUHAP ke MKD, Ini Sebabnya
KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Lamaran Jokowi Calon Wali Kota Solo 2005, Ini Penjelasannya