Restorative Justice untuk Kasus Roy Suryo & Ijazah Palsu Jokowi: Penjelasan Lengkap

- Selasa, 18 November 2025 | 13:50 WIB
Restorative Justice untuk Kasus Roy Suryo & Ijazah Palsu Jokowi: Penjelasan Lengkap

"Kalau memakai KUHAP era Orba, besar kemungkinan mereka ditahan. Namun, dengan aturan baru, hampir tidak mungkin menahan orang yang jelas identitasnya dan tidak berpotensi melarikan diri," jelas Habiburokhman.

DPR Pastikan Pengesahan RUU KUHAP Tidak Terganggu

Habiburokhman memastikan bahwa RUU KUHAP akan resmi disahkan dalam rapat paripurna. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena aturan baru ini lahir dari aspirasi publik dan mengutamakan prinsip restorative justice.

Meski revisi KUHAP ini menuai kritik dan bahkan dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), DPR menegaskan proses pengesahan tidak akan terhambat.

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa mekanisme legislasi akan tetap berjalan sesuai prosedur. "Pembahasan sudah tingkat satu, jadi mekanisme tidak bisa terganggu," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan.

Cucun menambahkan bahwa pihak yang tidak setuju dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Ia juga menyatakan bahwa jika MKD memproses laporan tersebut, pimpinan DPR akan membahas langkah-langkah selanjutnya.

Halaman:

Komentar