"Kalau memakai KUHAP era Orba, besar kemungkinan mereka ditahan. Namun, dengan aturan baru, hampir tidak mungkin menahan orang yang jelas identitasnya dan tidak berpotensi melarikan diri," jelas Habiburokhman.
DPR Pastikan Pengesahan RUU KUHAP Tidak Terganggu
Habiburokhman memastikan bahwa RUU KUHAP akan resmi disahkan dalam rapat paripurna. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena aturan baru ini lahir dari aspirasi publik dan mengutamakan prinsip restorative justice.
Meski revisi KUHAP ini menuai kritik dan bahkan dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), DPR menegaskan proses pengesahan tidak akan terhambat.
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa mekanisme legislasi akan tetap berjalan sesuai prosedur. "Pembahasan sudah tingkat satu, jadi mekanisme tidak bisa terganggu," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan.
Cucun menambahkan bahwa pihak yang tidak setuju dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Ia juga menyatakan bahwa jika MKD memproses laporan tersebut, pimpinan DPR akan membahas langkah-langkah selanjutnya.
Artikel Terkait
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif, Ancaman Hukuman Mati, dan Pemecatan
Prabowo: Menteri Serba Salah Turun ke Lokasi Bencana, Datang atau Tidak Selalu Dikritik
Luhut Binsar Pandjaitan Didesak Diperiksa Soal PT Toba Pulp Lestari, Dituding Picu Banjir Sumut
Hakim MK Anwar Usman Absen 81 Kali di 2025: MKMK Keluarkan Surat Peringatan