Kasus Roy Suryo dan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa kasus Roy Suryo dan kawan-kawan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpotensi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Mekanisme ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang rencananya akan disahkan segera.
Apa Itu Restorative Justice dalam RUU KUHAP Baru?
Menurut Habiburokhman, KUHAP versi baru memberikan ruang bagi penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan pemulihan, bukan hanya sekadar penghukuman. Konsep restorative justice mengedepankan dialog antara pelaku, korban, dan pihak-pihak yang terkait untuk mencari solusi yang adil serta mengembalikan keadaan seperti semula.
Habiburokhman menegaskan bahwa pendekatan ini sangat mungkin diterapkan dalam kasus yang menjerat Roy Suryo cs. "KUHAP baru memungkinkan kasus Roy Suryo cs ditangani dengan restorative justice," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Selasa (18/11/2025).
Aturan Penahanan yang Lebih Objektif
Selain itu, aturan mengenai penahanan dalam KUHAP baru juga disebut lebih objektif. Hal ini membuat pihak seperti Roy Suryo dan rekan-rekannya sulit untuk ditahan. Berbeda dengan KUHAP lama era Orde Baru yang dinilai berpotensi menimbulkan korban salah tangkap atau penahanan yang tidak proporsional.
Artikel Terkait
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif, Ancaman Hukuman Mati, dan Pemecatan
Prabowo: Menteri Serba Salah Turun ke Lokasi Bencana, Datang atau Tidak Selalu Dikritik
Luhut Binsar Pandjaitan Didesak Diperiksa Soal PT Toba Pulp Lestari, Dituding Picu Banjir Sumut
Hakim MK Anwar Usman Absen 81 Kali di 2025: MKMK Keluarkan Surat Peringatan