Tanggapan dari Ketua Pansel KY
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansel KY Dhahana Putra menjelaskan bahwa seluruh calon memang diwajibkan menyerahkan ijazah yang telah dilegalisasi sebagai syarat formil. "Jadi itu menjadi suatu dokumen yang kami gunakan untuk proses lebih lanjut," jelas Dhahana.
Komisi III Akui Keterbatasan Kemampuan Forensik
Habiburokhman mengakui bahwa Komisi III tidak memiliki kapasitas forensik untuk memverifikasi keaslian dokumen akademik. "Kami baca ini, baca apa namanya dokumen ya, kan ya, satu, memang kita tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau enggak," ujarnya.
Ia menekankan bahwa tantangan terbesar justru pada pengecekan validitas kampus asal ijazah, bukan sekadar keaslian fisik dokumen.
Latar Belakang Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Kasus ini berawal dari laporan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri pada Jumat 14 November 2025. Laporan tersebut mengangkat dugaan ijazah program doktor Hakim MK Arsul Sani yang diduga tidak sah. Pelapor mengklaim telah mengantongi bukti-bukti kuat terkait masalah ini.
Artikel Terkait
Cucun Ahmad Syamsurijal: Tak Perlu Ahli Gizi untuk Program Makan Bergizi Gratis, Ini Kontroversinya
DPR Sebut Diri Hanya Tukang Stempel dalam Seleksi KY, Ini Alasannya
Polemik Ijazah Jokowi: Pakar Hukum Beberkan Langkah Hukum & Daftar Lengkap Tersangka
Alasan Budi Arie Ditolak Gerindra & PSI: Analisis Privilege Politik