"Dakwaan ini tidak dapat diterima, tuntutan ini tidak dapat diterima. Karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada," jelas Mahfud.
Solusi Logis Menurut Mahfud MD
Menurut Mahfud, jalan yang paling adil adalah majelis hakim mempersilakan para pihak untuk membuktikan terlebih dahulu keaslian ijazah Jokowi di pengadilan lain. Hanya setelah ada keputusan mengenai status ijazah, maka kasus dugaan fitnah bisa dilanjutkan.
"Kalau mau adil begitu dong," tandasnya. "Harus ada putusan pengadilan bahwa ijazah Jokowi ini asli atau palsu jika hukum benar-benar mau ditegakkan secara adil."
Pernyataan Polisi Tidak Cukup sebagai Bukti
Mahfud menekankan bahwa pernyataan polisi yang menyebut ijazah Jokowi "identik" tidak cukup sebagai bukti hukum. Status asli atau palsunya suatu dokumen harus berdasarkan putusan hakim atau pengadilan yang berwenang.
Dengan analisis hukum ini, Mahfud MD memprediksi kuat bahwa kasus Roy Suryo Cs akan berakhir dengan keputusan NO dari pengadilan, menandai babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Klaim Bombshell Rustam Effendi: Anak Dumatno Akui Foto di Ijazah Jokowi adalah Ayahnya
MAI Adukan Polda Sumbar ke Tim Reformasi Polri: Kinerja Lamban Tangani Tambang Ilegal di Solok
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH: Fokus pada Tarif Pengiriman Barang Haji