Eggi Sudjana Tuding Jokowi Dapat Perlakuan Istimewa Hukum, Ini Kata UUD 1945

- Senin, 10 November 2025 | 08:50 WIB
Eggi Sudjana Tuding Jokowi Dapat Perlakuan Istimewa Hukum, Ini Kata UUD 1945

Eggi menyebut ada tiga landasan hukum yang dilanggar dalam penetapan dirinya sebagai tersangka. Pertama, Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kedua, UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ketiga, Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan.

Ia menduga kuat masih adanya pengaruh Jokowi dalam proses hukum di Indonesia. Menurutnya, privilege yang dimiliki Jokowi masih sangat besar.

"Tapi inget baik-baik ini pasal 27 ayat 1 (UUD 1945), kenapa dia (Jokowi) dikecualikan? Kok kita dikucilkan kayak begini, dianggap kutu kupret segala macam," tegas Eggi.

Langkah Hukum yang Akan Ditempuh Eggi Sudjana

Eggi menyatakan kesiapannya untuk menghadapi segala proses hukum. Salah satu langkah terdekat yang akan ia ambil adalah dengan mengajukan praperadilan.

"Oleh karena itu, saudara-saudaraku tolong dengan hormat, tidak bermaksud cari ribut, saya di sini kok, mana kabur ke luar negeri? Saya minta lawyer saya kalau berkenan, sejalan lakukan praperadilan," pungkasnya.

Halaman:

Komentar