Eggi menyebut ada tiga landasan hukum yang dilanggar dalam penetapan dirinya sebagai tersangka. Pertama, Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kedua, UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ketiga, Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan.
Ia menduga kuat masih adanya pengaruh Jokowi dalam proses hukum di Indonesia. Menurutnya, privilege yang dimiliki Jokowi masih sangat besar.
"Tapi inget baik-baik ini pasal 27 ayat 1 (UUD 1945), kenapa dia (Jokowi) dikecualikan? Kok kita dikucilkan kayak begini, dianggap kutu kupret segala macam," tegas Eggi.
Langkah Hukum yang Akan Ditempuh Eggi Sudjana
Eggi menyatakan kesiapannya untuk menghadapi segala proses hukum. Salah satu langkah terdekat yang akan ia ambil adalah dengan mengajukan praperadilan.
"Oleh karena itu, saudara-saudaraku tolong dengan hormat, tidak bermaksud cari ribut, saya di sini kok, mana kabur ke luar negeri? Saya minta lawyer saya kalau berkenan, sejalan lakukan praperadilan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Budi Arie Masuk Gerindra: Settingan Jokowi untuk Dua Periode Prabowo-Gibran?
KPK Didorong Usut Tuntas Kasus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Siapa Dalangnya?
Prabowo Disebut Ksatria & Negarawan, Berani Tanggung Utang Kereta Cepat Whoosh
Relawan Kesehatan Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018: Pasal 63 Dinilai Diskriminatif BPJS