Soal Nomor Sri Rejeki Hastomo, Ini Kata Hasto PDIP

- Jumat, 09 Mei 2025 | 23:20 WIB
Soal Nomor Sri Rejeki Hastomo, Ini Kata Hasto PDIP


Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto membantah nomor yang bernama Sri Rejeki Hastomo itu miliknya. Hal itu ia sampaikan merespons pernyataan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti yang menyebutkan nomor itu miliknya. 

"Ya tadi itu kan pendapat, itu asumsi," kata Hasto usai persidangan yang menghadirkan Rossa Purbo sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). 

Menurutnya, kepemilikan dari nomor tersebut sudah dijelaskan di dalam ruang sidang oleh stafnya, Kusnadi. 

"Ya tadi itu kan pendapat, itu asumsi. Tadi sudah dijelaskan, kemarin ada keterangan saksi, nanti akan ada saksi lain yang dihadirkan, yang untuk memperjelas hal tersebut," ujarnya.

"Tetapi sudah ditegaskan oleh saksi yang berkompeten yang mengalami, melihat, merasakan secara langsung, kalau itu adalah milik sekretariat DPP," sambungnya. 

Sebelumnya, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menyatakan kontak bernama Sri Rejeki Hastomo merupakan milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

Hal itu disampaikan Rossa saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). 

"Di dalam Hp itu tertulis ada nama Sri Rejeki Hastomo kemudian ada namanya Gara Baskara. Nah bagaimana penyidik kemudian menyimpulkan bahwa yang memberikan perintah untuk menenggelamkan Hp ini adalah terdakwa?," tanya Jaksa. 

"Pada saat dari bawah kami video, itu terlihat Hp itu dikuasai oleh saudara terdakwa dan kemudian diserahkan, dititipkan kepada Kusnadi, stafnya yang bernama Kusnadi," jawab Rossa. 

"Yang kedua, barang-barang yang dititipkan kepada Kusnadi ini juga ada barang-barang lain yang kami duga juga merupakan barang-barangnya terdakwa, ada percakapan-percakapan yang sudah kita lihat, yang menyakinkan bahwa Hp, dua-duanya ini adalah milik, mohon maaf, satu adalah yang dikuasai Sri Hastomo itu adalah milik dari terdakwa (Hasto), dan satu lagi dikuasai atau milik dari saksi Kusnadi, stafnya," sambungnya.

Sumber: okezone
Foto: Ilustrasi Sidang Hasto. Foto: Dok Okezone.

Komentar