Skema "Jatah Preman" di Riau: Gubernur Jadi Pengusaha Proyek untuk Balik Modal Politik
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menimpa Gubernur Riau, Abdul Wahid, mengungkap praktik balik modal politik yang sistematis. KPK mengungkap bahwa proyek-proyek anggaran di pemerintahan daerah dijadikan sebagai jalur pembayaran utang politik.
Modus Korupsi Proyek APBD untuk Balik Modal
Berdasarkan keterangan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), skema yang digunakan adalah dengan menambah anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Dari anggaran yang membengkak ini, sebagian dana dibagikan kepada kepala daerah.
Juru bicara KPK menyebut skema ini sebagai "semacam jatah preman sekian persen". Praktik ini menunjukkan bahwa jabatan gubernur tidak hanya dipandang sebagai amanah publik, tetapi juga sebagai investasi politik yang harus segera menghasilkan keuntungan.
Fakta Kasus dan Bukti yang Disita KPK
Dalam penggerebekan, KPK menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai sekitar Rp 1,6 miliar. Besarnya nilai uang yang disita mengindikasikan bahwa aliran dana ini bukan transaksi satu kali, melainkan bagian dari rangkaian pembayaran yang terstruktur.
Artikel Terkait
Adies Kadir Tancap Gas Tangani Sengketa Lahan 534 Ha di Surabaya Pasca Dipulihkan MKD DPR
Surya Paloh Buka Suara Soal Sanksi MKD untuk Sahroni & Nafa Urbach
Budi Arie Setiadi Gabung Gerindra, Analis: Bukan Pindah Hati, Tapi Pindah Kekuasaan
MKD Jatuhkan Sanksi ke 3 Anggota DPR: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio