Halim Kalla Ditahan? Kronologi Terbaru Kasus Korupsi PLTU Kalbar & Kerugian Negara

- Sabtu, 01 November 2025 | 14:50 WIB
Halim Kalla Ditahan? Kronologi Terbaru Kasus Korupsi PLTU Kalbar & Kerugian Negara

Brigjen Totok Suharyanto, Dirtindak Kortas Tipidkor Polri, mengungkap peran Halim Kalla dalam kasus ini. Terjadi pemufakatan antara Fahmi Mochtar (Dirut PLN) dengan Halim Kalla dan RR (PT BRN) untuk memenangkan lelang PLTU 1 Kalimantan Barat.

Penyelidikan yang berlangsung sejak 2024 telah memeriksa 65 saksi dan 5 ahli. Berdasarkan laporan BPK, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai USD 62,410,523.20 dan Rp 323.199.898.518.

Kronologi Kerugian Negara

Pada 2008, PT PLN mengadakan lelang ulang untuk proyek PLTU 1 Kalbar. Panitia Pengadaan, atas arahan Fahmi Mochtar, diduga meloloskan dan memenangkan KSO BRN – Alton – OJSC meskipun tidak memenuhi syarat teknis maupun administrasi. Diduga kuat perusahaan Alton – OJSC tidak benar-benar tergabung dalam KSO.

Sebelum penandatanganan kontrak, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan ke PT Praba Indopersada yang juga tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek tersebut.

Kontrak ditandatangani pada 11 Juni 2009 dengan nilai total sekitar Rp 1,254 triliun. Masa penyelesaian proyek seharusnya hingga 28 Februari 2012. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan terhenti sejak 2016 dengan penyelesaian fisik hanya 85,56%.

Akibatnya, PT KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp 323 miliar dan USD 62,4 juta, sementara pekerjaan tidak diselesaikan sesuai kontrak.

Kasus ini merupakan take over dari Polda Kalbar yang telah melakukan penyelidikan sejak 2021 dan dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Mei 2024. Proses hukum terhadap Halim Kalla dan kawan-kawan masih terus berlanjut.

Halaman:

Komentar