KPK Didesak Usut Tuntas! Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,3 Triliun Libatkan Sri Mulyani & Eks Dirjen Pajak

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:50 WIB
KPK Didesak Usut Tuntas! Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,3 Triliun Libatkan Sri Mulyani & Eks Dirjen Pajak

KPK Didesak Periksa Sri Mulyani dan Suryo Utomo Terkait Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,3 Triliun

Isu serius seputar sistem Coretax kembali mencuat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan masalah mendasar pada kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengembangannya.

"Programmer yang mengerjakan sistem Coretax hanya berlatar belakang pendidikan SMA. Padahal, vendornya adalah perusahaan besar asal Korea Selatan," tutur Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Pemerintah berjanji akan melakukan evaluasi komprehensif agar proyek digitalisasi perpajakan ini dapat beroperasi sesuai dengan target yang ditetapkan.

Laporan Dugaan Korupsi Coretax yang Mandek di KPK

Persoalan Coretax bukanlah hal baru. Pada 23 Januari 2024, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) telah melaporkan dugaan kasus korupsi dalam proyek sistem pajak digital Coretax, dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, setelah 10 bulan berlalu, laporan tersebut似乎 belum ditindaklanjuti.

Merespons hal ini, Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, mendesak KPK untuk segera memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan mantan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Rinto menilai KPK terlalu lambat dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sejak awal tahun 2024.

Tuntutan Transparansi dan Pertanggungjawaban Dana Proyek

"Kami, para wajib pajak, adalah pemilik sah dana negara. Kami tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat digunakan untuk proyek ambisius yang tidak transparan dan tidak profesional. Harus ada yang bertanggung jawab," tegas Rinto pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Halaman:

Komentar