Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menjelaskan bahwa total nilai uang yang dicuci dalam kasus ini mencapai Rp 52,5 miliar. Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan nama perusahaan untuk menguasai aset serta mencampuradukkan uang hasil korupsi dengan dana yang sah, sehingga menyulitkan pelacakan asal-usulnya.
"Uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut mencakup dolar Amerika senilai Rp 28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei. Serta biaya legal fee sebesar Rp 24,5 miliar yang terkait dengan pemberian atau janji kepada hakim," jelas Jaksa dalam pembacaan surat dakwaan.
Dakwaan dan Pasal yang Dijerat
Berikut adalah pasal-pasal yang dijeratkan kepada para tersangka:
Marcella Santoso dan Ariyanto dijerat dengan:
- Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Muhammad Syafei dijerat dengan:
- Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
- Dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Perkara ini mengungkap praktik mafia peradilan dan kejahatan kerah putih yang merugikan negara, serta menjadi sorotan utama dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang di Indonesia.
Artikel Terkait
Gibran Dinilai Kian Melempem: Tinjauan Kinerja Setahun Prabowo dari Pengamat Sospol
APBD Jabar Rugi! Purbaya Sentil Bunga Giro KDM yang Rendah, BPK Bisa Turun Tangan
Aqua Terancam Gugatan Hukum Atas Dugaan Penipuan terhadap Konsumen
Jokowi Harus Diadili! 5 Alasan Ini Bikin Rakyat Geram