Kronologi Narkoba di Sel Ammar Zoni: Sabu 100 Gram Masuk Lewat Bungkus Rokok
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni. Terungkap bahwa aktor tersebut terlibat dalam jaringan jual-beli narkoba jenis sabu yang beroperasi dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Modus Masuknya Sabu ke Dalam Rutan
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025), JPU menjelaskan bahwa sabu yang diterima Ammar Zoni berasal dari seorang tersangka yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama Andre. Ammar disebut menerima 100 gram sabu dari Andre.
"Kemudian narkotika jenis sabu itu dibagikan kepada terdakwa V (Rivaldi) dan I (Asep) masing-masing sebanyak 50 gram," ujar jaksa dalam keterangannya di persidangan.
Rantai Distribusi Narkoba di Dalam Rutan
Setelah menerima sabu, Rivaldi kemudian menghubungi terdakwa lain, Andi Muallim. Berdasarkan perintah dari DPO Andre, Rivaldi memberikan narkotika tersebut kepada Andi untuk diserahkan kepada Asep.
Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu tersebut dibungkus dengan kemasan rokok dan diserahkan menggunakan metode salam tempel. Narkoba itu rencananya akan dijual oleh Asep bersama dengan Ardian.
Artikel Terkait
Rahadi Algamar, Mahasiswa MNC University, Juara 3 Pop Royalty Singing Competition 2025
Viral Video Raisa Memasak Dikaitkan dengan Isu Perselingkuhan Hamish Daud dan Chef Sabrina
Still Single VISION+: Sinopsis, Pemain, dan Cara Nonton Serial Yuki Kato
OTT KPK 2025: Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau, Tembus Rp4,8 Miliar