Brigpol Teguh Sutrisno Dipecat Polri, Ini Fakta Desersi 6 Bulan di Makassar

- Senin, 27 Oktober 2025 | 13:50 WIB
Brigpol Teguh Sutrisno Dipecat Polri, Ini Fakta Desersi 6 Bulan di Makassar

Brigpol Teguh Sutrisno Dipecat Polri Karena Desersi, 6 Bulan Tak Masuk Dinas di Makassar

MAKASSAR, iNews.id - Brigpol Teguh Sutrisno (41), anggota Polrestabes Makassar, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Pemberhentian ini dilakukan setelah personel yang bertugas di Polsek Makassar tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat berupa desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin selama enam bulan.

Pelanggaran dimulai sejak 17 Juli 2023 dan berlanjut hingga 21 Januari 2024. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, di halaman Mapolrestabes pada Senin (27/10/2025).

Prosesi Pemecatan Dilakukan Secara In Absentia

Prosesi PTDH untuk Brigpol Teguh Sutrisno dilakukan secara in absentia, yang berarti yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara tersebut. Sebagai simbol pemecatan, foto anggota yang bersangkutan dicoret silang.

Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menjaga disiplin dan integritas anggotanya. "PTDH ini dilaksanakan karena ada personel Polrestabes yang melakukan pelanggaran etika dengan tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari. Itu kejadian sejak tahun 2023 dan diketahui tahun 2024. Selama enam bulan tidak masuk sama sekali, sehingga diputuskan melalui sidang yang bersangkutan harus di-PTDH," ujarnya.

Latar Belakang Hukum Pemberhentian

Halaman:

Komentar