Brigpol Teguh Sutrisno Dipecat Polri Karena Desersi, 6 Bulan Tak Masuk Dinas di Makassar
MAKASSAR, iNews.id - Brigpol Teguh Sutrisno (41), anggota Polrestabes Makassar, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Pemberhentian ini dilakukan setelah personel yang bertugas di Polsek Makassar tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat berupa desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin selama enam bulan.
Pelanggaran dimulai sejak 17 Juli 2023 dan berlanjut hingga 21 Januari 2024. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, di halaman Mapolrestabes pada Senin (27/10/2025).
Prosesi Pemecatan Dilakukan Secara In Absentia
Prosesi PTDH untuk Brigpol Teguh Sutrisno dilakukan secara in absentia, yang berarti yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara tersebut. Sebagai simbol pemecatan, foto anggota yang bersangkutan dicoret silang.
Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menjaga disiplin dan integritas anggotanya. "PTDH ini dilaksanakan karena ada personel Polrestabes yang melakukan pelanggaran etika dengan tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari. Itu kejadian sejak tahun 2023 dan diketahui tahun 2024. Selama enam bulan tidak masuk sama sekali, sehingga diputuskan melalui sidang yang bersangkutan harus di-PTDH," ujarnya.
Artikel Terkait
Misteri Silfester Matutina: Pria Bebas di Balik Prestasi Rp13 Triliun Kejagung yang Tak Dianggap Publik
Nadiem Bikin Grup WA Mas Menteri Core Team Sebelum Dilantik, Ini Isi Percakapan yang Bongkar Alibi Baru
Pelaku Pencurian Kapal Nelayan Lampung Timur Diringkus Usai Kejar-Kejararan 2 Jam di Laut
Krisis Transparansi Hukum Kereta Cepat Whoosh: Dampak Fiskal & Solusi Reformasi