Teguh Sutrisno dinyatakan melanggar ketentuan PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Keputusan pemberhentian tersebut telah ditetapkan di Makassar pada 15 Mei 2025 dan resmi berlaku mulai 31 Mei 2025, setelah ditandatangani oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Rusdi Hartono.
Peringatan Keras dan Penghargaan untuk Personel Berprestasi
Kapolrestabes Makassar menyatakan bahwa tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota agar selalu menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak mengabaikan tanggung jawab sebagai aparat negara.
Di sisi lain, dalam kesempatan yang sama, Polrestabes Makassar juga memberikan penghargaan kepada sejumlah personel berprestasi. Hal ini menunjukkan keseimbangan antara penegakan disiplin dan apresiasi terhadap kinerja.
Penghargaan diberikan kepada Polsek Makassar yang berhasil masuk lima besar Kompolnas Award, diterima langsung oleh Kapolsek Makassar Kompol Muhammad Thamrin. Personel yang meraih juara dua dalam turnamen sepak bola Polres Wajo Cup juga turut menerima penghargaan.
Kombes Pol Arya menegaskan, "Penegakan disiplin harus sejalan dengan penghargaan bagi personel yang berprestasi. Ini wujud keseimbangan agar semangat profesionalisme terus tumbuh di lingkungan Polri."
Artikel Terkait
Jokowi Ungkap Alasan Pindah ke China: Saya Diajak Naik Kereta Cepat, Lalu Xi Jinping Tanya Bapak Mau?
Menteri AI Albania Hamil 83 Anak: Ini Fakta di Balik Kontroversi yang Menggemparkan
Buronan Interpol Pakistan Digagalkan di Bandara Kualanamu, Ternyata Terduga Teroris & Pembunuh
Misteri Skenario Gibran Jadi Cawapres: Ijazah, MK, dan Peran Tak Terduga Prabowo