Teguh Sutrisno dinyatakan melanggar ketentuan PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Keputusan pemberhentian tersebut telah ditetapkan di Makassar pada 15 Mei 2025 dan resmi berlaku mulai 31 Mei 2025, setelah ditandatangani oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Rusdi Hartono.
Peringatan Keras dan Penghargaan untuk Personel Berprestasi
Kapolrestabes Makassar menyatakan bahwa tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota agar selalu menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak mengabaikan tanggung jawab sebagai aparat negara.
Di sisi lain, dalam kesempatan yang sama, Polrestabes Makassar juga memberikan penghargaan kepada sejumlah personel berprestasi. Hal ini menunjukkan keseimbangan antara penegakan disiplin dan apresiasi terhadap kinerja.
Penghargaan diberikan kepada Polsek Makassar yang berhasil masuk lima besar Kompolnas Award, diterima langsung oleh Kapolsek Makassar Kompol Muhammad Thamrin. Personel yang meraih juara dua dalam turnamen sepak bola Polres Wajo Cup juga turut menerima penghargaan.
Kombes Pol Arya menegaskan, "Penegakan disiplin harus sejalan dengan penghargaan bagi personel yang berprestasi. Ini wujud keseimbangan agar semangat profesionalisme terus tumbuh di lingkungan Polri."
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG