Marcella Santoso Didakwa Cuci Uang Rp 52,5 M, Tak Hanya Suap Tapi Juga Terkait Vonis Lepas Korupsi CPO

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:00 WIB
Marcella Santoso Didakwa Cuci Uang Rp 52,5 M, Tak Hanya Suap Tapi Juga Terkait Vonis Lepas Korupsi CPO

Advokat Marcella Santoso Didakwa Pencucian Uang Rp 52,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kejaksaan Agung menjerat advokat Marcella Santoso dengan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini bermula dari dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang terjadi pada periode Januari hingga April 2022.

Modus Pencucian Uang dan Pemberian Suap

Marcella Santoso didakwa melakukan pencucian uang secara bersama-sama dengan rekan pengacaranya, Ariyanto, dan pejabat Social Security License Wilmar Group, Muhammad Syafei. Tindakan ilegal ini diduga kuat terkait dengan pemberian suap sebesar Rp 40 miliar kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Suap tersebut diberikan untuk mempengaruhi vonis dalam perkara korupsi yang melibatkan tiga perusahaan besar, yaitu Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group. Tujuannya adalah agar ketiga perusahaan tersebut divonis lepas (ontslag) dari segala tuntutan.

Rincian Penerimaan Suap oleh Hakim

Berikut adalah rincian suap yang diterima oleh masing-masing hakim:

  • Djuyamto (Ketua Majelis Hakim): Rp 9,5 miliar
  • Agam Syarif Baharudin (Hakim Anggota): Rp 6,5 miliar
  • Ali Muhtarom (Hakim Ad Hoc): Rp 6,5 miliar

Nilai dan Modus Pencucian Uang

Halaman:

Komentar