Advokat Marcella Santoso Didakwa Pencucian Uang Rp 52,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Kejaksaan Agung menjerat advokat Marcella Santoso dengan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini bermula dari dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang terjadi pada periode Januari hingga April 2022.
Modus Pencucian Uang dan Pemberian Suap
Marcella Santoso didakwa melakukan pencucian uang secara bersama-sama dengan rekan pengacaranya, Ariyanto, dan pejabat Social Security License Wilmar Group, Muhammad Syafei. Tindakan ilegal ini diduga kuat terkait dengan pemberian suap sebesar Rp 40 miliar kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Suap tersebut diberikan untuk mempengaruhi vonis dalam perkara korupsi yang melibatkan tiga perusahaan besar, yaitu Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group. Tujuannya adalah agar ketiga perusahaan tersebut divonis lepas (ontslag) dari segala tuntutan.
Rincian Penerimaan Suap oleh Hakim
Berikut adalah rincian suap yang diterima oleh masing-masing hakim:
- Djuyamto (Ketua Majelis Hakim): Rp 9,5 miliar
- Agam Syarif Baharudin (Hakim Anggota): Rp 6,5 miliar
- Ali Muhtarom (Hakim Ad Hoc): Rp 6,5 miliar
Artikel Terkait
Gibran Dinilai Kian Melempem: Tinjauan Kinerja Setahun Prabowo dari Pengamat Sospol
APBD Jabar Rugi! Purbaya Sentil Bunga Giro KDM yang Rendah, BPK Bisa Turun Tangan
Aqua Terancam Gugatan Hukum Atas Dugaan Penipuan terhadap Konsumen
Jokowi Harus Diadili! 5 Alasan Ini Bikin Rakyat Geram