KPK Dituding Ngawur Usut Korupsi Whoosh, MAKI: Hanya Tunggu Laporan dan Cari Enaknya!

- Rabu, 22 Oktober 2025 | 23:50 WIB
KPK Dituding Ngawur Usut Korupsi Whoosh, MAKI: Hanya Tunggu Laporan dan Cari Enaknya!

Boyamin menekankan bahwa dalam UU Pemberantasan Korupsi atau UU KPK tidak ada syarat harus menunggu laporan untuk memulai penyelidikan. KPK dinilai bisa bertindak pro-aktif seperti halnya Polri yang dapat menangani perkara berdasarkan temuan sendiri (laporan model A).

"Kalau KPK juga mensyaratkan ada pelapor, itu ngawurnya bukan main. Di UU enggak ada syarat itu," ungkap Boyamin.

Ia mengancam, jika KPK tetap tidak bergerak, MAKI siap menggugat lembaga tersebut ke praperadilan. "Karena kewajiban dia harus menangani. Dan kalau mensyaratkan Pak Mahfud untuk lapor, itu ya lebih salah lagi," tandasnya.

Pengakuan Mahfud MD Soal Dugaan Mark-Up Whoosh

Sebelumnya, Mahfud MD dalam video di kanal YouTube resminya pada 14 Oktober 2025 mengungkap temuan mengejutkan. Terdapat indikasi kuat penggelembungan anggaran (mark-up) pada proyek kereta cepat Whoosh.

"Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per satu kilometer kereta Whoosh itu 52 juta dolar AS. Akan tetapi, di China sendiri, hitungannya 17-18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat," ujar Mahfud MD.

"Ini siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana? Harus diteliti siapa yang dulu melakukan ini?" tambahnya.

Respon KPK: Imbauan untuk Melapor

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo justru mengimbau Mahfud MD untuk membuat laporan resmi. "Terima kasih informasi awalnya, dan jika memang Prof. Mahfud ada data yang nanti bisa menjadi pengayaan bagi KPK, maka kami akan sangat terbuka untuk kemudian mempelajari dan menganalisisnya," ujarnya.

Langkah KPK yang menunggu laporan formal inilah yang kemudian memicu kritik pedas dari MAKI dan publik, mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi pada proyek strategis nasional.

Halaman:

Komentar