GELORA.ME -KPK mengungkap adanya kuota khusus bagi petugas haji yang diperjualbelikan oleh asosiasi atau travel biro perjalanan.
"Penyidik menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas diperjualbelikan kepada calon jamaah," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Oktober 2025.
Petugas dimaksud adalah petugas pendamping, petugas kesehatan, ataupun pengawas serta bagian administrasi.
"Artinya kan itu juga menyalahi ketentuan," tegas Budi.
Artikel Terkait
PKS di Pilkada DPRD: Pilih Kekuasaan Sekarang atau Modal Suara 2029?
Wagub Babel Hellyana Klaim Korban Ijazah Palsu, Diperiksa 10 Jam Bareskrim
Ahok Kritik Pilkada oleh DPRD: Sistem untuk Curang dan Rampas Hak Rakyat
Kejagung Perketat Kasus IUP Nikel: Bahlil dan Raja Juli Jadi Sorotan