GELORA.ME -Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan peran sembilan orang tersangka kasus pembobolan rekening dormant Bank BUMN senilai Rp 204 miliar.
Mereka adalah AP, GRH, C, DR, NAT, R, TT, DH, dan IS yang terbagi dalam tiga kelompok yakni kelompok karyawan bank, pembobol rekening dormant, dan pelaku pencucian uang.
Peran mereka adalah: AP menjabat sebagai kepala cabang bank dan berperan untuk memberi akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku. Dimana, akses itu bisa dipakai menguras isi rekening dormant lalu memindahkannya ke rekening penampung.
Lalu, tersangka lain dari pihak bank yakni berinisial GRH yang menjabat Consumer Relations Manager dan berperan sebagai penghubung antara AP ke pelaku jaringan pembobol rekening dormant.
"Selaku kepala cabang pembantu yang perannya memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku pembobol bank untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia," kata Helfi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 25 September 2025.
Masih kata Helfi, C disebut merupakan aktor utama yang memindahkan rekening dormant ke rekening penampung, DR mengaku sebagai konsultan hukum dengan peran melindungi para pembobol bank, serta NAT merupakan mantan pegawai bank.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Dua Tuduhan dan Kronologi Lengkap
Prabowo Beri Julukan Don Si Kancil ke Dasco dan Pesan Legacy: Manusia Mati Meninggalkan Nama
Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dukungan IPW hingga MUI Meluas
KPK Ungkap Modus Mark-Up Harga Lahan Proyek Kereta Cepat Whoosh