GELORA.ME -Setelah melakukan penggeledahan sekitar enam jam, petugas Kejati Lampung dengan pengawalan Polisi Militer, meninggalkan rumah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kamis dini hari, 25 September 2025.
Dikutip dari RMOLLampung, sekitar pukul 00.05 WIB, sejumlah mobil yang mengangkut dokumen beserta petugas Kejati dan Polisi Militer, meninggalkan rumah yang berlokasi di Jalan Bukit Nomor 86 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Sempat terjadi ketegangan saat awak media mencoba menghalangi mobil yang hendak keluar gerbang rumah itu untuk mendapatkan konfirmasi dan mengambil gambar. Sebab, tak satu pun dari pihak Kejati yang memberikan penjelasan.
Artikel Terkait
Prabowo Disebut Ksatria & Negarawan, Berani Tanggung Utang Kereta Cepat Whoosh
Relawan Kesehatan Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018: Pasal 63 Dinilai Diskriminatif BPJS
Adies Kadir Tancap Gas Tangani Sengketa Lahan 534 Ha di Surabaya Pasca Dipulihkan MKD DPR
Skema Jatah Preman di Riau: Gubernur Abdul Wahid Diduga Balik Modal Politik Lewat Proyek APBD