Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Rp125 Triliun Ditunda karena Keberatan Penggugat

- Senin, 08 September 2025 | 20:50 WIB
Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Rp125 Triliun Ditunda karena Keberatan Penggugat

Subhan Palal menggugat Gibran secara perdata Rp125 triliun karena dinilai tidak punya ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sederajat di Indonesia.


Subhan hadir langsung di PN Jakarta Pusat. Dia menilai Gibran ketika mendaftar menjadi Cawapres, tidak memenuhi persyaratan ijazah SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.


"Saya enggak minta secara pribadi uang itu, saya minta itu diserahkan kepada negara," kata Subhan seperti dikutip redaksi.


Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Gibran, tergugat lain adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.


"Saya melayangkan gugatan tidak ada yang mendorong. Saya termasuk pegiat, yang kalau ada pejabat, calon pejabat yang melanggar undang-undang saya gugat," ungkap Subhan. 


"Sebelumnya saya gugat kandidat presiden, tapi nggak ada yang tahu. Kandidat presiden yang tidak memiliki status kewarganegaraan," sambungnya. 


Diketahui, Gibran tercatat menamatkan pendidikan yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007. Dua sekolah ini dikategorikan KPU setara jenjang pendidikan SMA


Sumber: RMOL 

Halaman:

Komentar