Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Rp125 Triliun Ditunda karena Keberatan Penggugat

- Senin, 08 September 2025 | 20:50 WIB
Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Rp125 Triliun Ditunda karena Keberatan Penggugat




GELORA.ME -Sidang perdana gugatan ijazah SMA yang menyasar Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditunda hingga pekan depan. 


Penundaan lantaran penggugat bernama Subhan Palal menyatakan keberatan atas kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang hadir sebagai kuasa hukum Gibran.


“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” ujar Subhan dalam sidang di PN Jakpus, Jakarta, Senin, 8 September 2025.





Majelis Hakim mengaku memahami keberatan penggugat. Majelis menyatakan pihak Gibran dianggap tidak hadir dan persidangan ditunda hingga pekan depan.


“Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan P1 ya. Satu minggu ya,” kata Hakim.


Halaman:

Komentar